Page 48 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 48

- 40 -


                                         b.   penyesuaian  harga  sebagaimana  dimaksud  pada
                                              huruf a diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas)

                                              sejak pelaksanaan pekerjaan;

                                         c.   penyesuaian  harga  satuan  berlaku  bagi  seluruh

                                              kegiatan/mata  pembayaran,  kecuali  komponen

                                              keuntungan,  biaya  tidak  langsung  (overhead  cost),
                                              dan  harga  satuan  timpang  sebagaimana  tercantum

                                              dalam penawaran;

                                         d.   penyesuaian  harga  satuan  diberlakukan  sesuai

                                              dengan  jadwal  pelaksanaan  yang  tercantum  dalam
                                              Kontrak;

                                         e.   penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan

                                              yang  berasal  dari  luar  negeri,  menggunakan  indeks

                                              penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;

                                         f.   jenis  pekerjaan  baru  dengan  harga  satuan  baru
                                              sebagai  akibat  adanya  adendum  kontrak  dapat

                                              diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga

                                              belas)      sejak      adendum         kontrak        tersebut
                                              ditandatangani; dan

                                         g.   indeks  yang  digunakan  dalam  hal  pelaksanaan

                                              Kontrak  terlambat  disebabkan  oleh  kesalahan

                                              Penyedia  adalah  indeks  terendah  antara  jadwal
                                              kontrak dan realisasi pekerjaan.



                                                                   Pasal 38

                                   (1)  Metode         pemilihan        Penyedia        Barang/Pekerjaan
                                         Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

                                         a.   E-purchasing;


                                         b.   Pengadaan Langsung;

                                         c.   Penunjukan Langsung;

                                         d.   Tender Cepat; dan

                                         e.   Tender.

                                                                                       (2)  E-purchasing ...
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53