Page 48 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 48
- 40 -
b. penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas)
sejak pelaksanaan pekerjaan;
c. penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost),
dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum
dalam penawaran;
d. penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
Kontrak;
e. penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan
yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks
penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
f. jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru
sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak adendum kontrak tersebut
ditandatangani; dan
g. indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan
Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan
Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal
kontrak dan realisasi pekerjaan.
Pasal 38
(1) Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.
(2) E-purchasing ...