Page 47 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 47
- 39 -
(3) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
persen) dari nilai kontrak.
Pasal 36
(1) Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan
penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak.
(2) Sertifikat Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara
sah oleh produsen.
Pasal 37
(1) Penyesuaian harga dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
dengan jenis Kontrak Harga Satuan atau Kontrak
berdasarkan Waktu Penugasan sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum
dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan
Dokumen Pemilihan; dan
b. tata cara penghitungan penyesuaian harga harus
dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen
Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Kontrak.
(2) Persyaratan dan tata cara penghitungan penyesuaian
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak
Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari
18 (delapan belas) bulan;
b. penyesuaian ...