Page 47 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 47

- 39 -


                                   (3)  Besaran  nilai  Jaminan  Pemeliharaan  sebesar  5%  (lima
                                         persen) dari nilai kontrak.



                                                                   Pasal 36

                                   (1)  Sertifikat Garansi        diberikan        terhadap        kelaikan

                                         penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai
                                         dengan ketentuan dalam Kontrak.


                                   (2)  Sertifikat  Garansi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
                                         diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara

                                         sah oleh produsen.


                                                                   Pasal 37


                                   (1)  Penyesuaian  harga dilakukan  dengan  ketentuan  sebagai
                                         berikut:


                                         a.   diberlakukan  terhadap  Kontrak  Tahun  Jamak
                                              dengan  jenis  Kontrak  Harga  Satuan  atau  Kontrak

                                              berdasarkan  Waktu  Penugasan  sesuai  dengan
                                              ketentuan  dan  persyaratan  yang  telah  tercantum

                                              dalam  Dokumen  Pemilihan  dan/atau  perubahan

                                              Dokumen Pemilihan; dan

                                         b.   tata  cara  penghitungan  penyesuaian  harga  harus

                                              dicantumkan         dengan      jelas    dalam      Dokumen
                                              Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan

                                              yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari

                                              Kontrak.

                                   (2)  Persyaratan  dan  tata  cara  penghitungan  penyesuaian

                                         harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

                                         a.   penyesuaian  harga  diberlakukan  pada  Kontrak

                                              Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari
                                              18 (delapan belas) bulan;

                                                                                        b. penyesuaian ...
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52