Page 46 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 46
- 38 -
(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan
terintegrasi adalah sebagai berikut:
a. untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh
persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari
nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar
5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh
persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu
Anggaran.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah
terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau
serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
Pasal 34
(1) Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) huruf d diserahkan Penyedia kepada PPK
senilai uang muka.
(2) Nilai Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertahap dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
Pasal 35
(1) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf e diberlakukan untuk Pekerjaan
Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa
pemeliharaan, dalam hal Penyedia menerima uang retensi
pada serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand
Over).
(2) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa
pemeliharaan selesai.
(3) Besaran ...