Page 46 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 46

- 38 -


                                   (4)  Besaran  nilai  Jaminan  Pelaksanaan  untuk  pekerjaan
                                         terintegrasi adalah sebagai berikut:


                                         a.   untuk  nilai  penawaran  antara  80%  (delapan  puluh
                                              persen)  sampai  dengan  100%  (seratus  persen)  dari

                                              nilai  Pagu  Anggaran,  Jaminan  Pelaksanaan  sebesar
                                              5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau

                                         b.   untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh

                                              persen)     dari    nilai    Pagu     Anggaran,      Jaminan

                                              Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu
                                              Anggaran.

                                   (5)  Jaminan  Pelaksanaan  berlaku  sampai  dengan  serah

                                         terima  pekerjaan  Pengadaan  Barang/Jasa  Lainnya  atau

                                         serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

                                                                   Pasal 34

                                   (1)  Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal

                                         30  ayat  (1)  huruf  d  diserahkan  Penyedia  kepada  PPK

                                         senilai uang muka.
                                   (2)  Nilai  Jaminan  Uang  Muka  sebagaimana  dimaksud  pada

                                         ayat  (1)  bertahap  dapat  dikurangi  secara  proporsional

                                         sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.

                                                                   Pasal 35


                                   (1)  Jaminan  Pemeliharaan  sebagaimana  dimaksud  dalam
                                         Pasal 30 ayat (1) huruf e diberlakukan untuk Pekerjaan

                                         Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa

                                         pemeliharaan, dalam hal Penyedia menerima uang retensi
                                         pada  serah  terima  pekerjaan  pertama  (Provisional  Hand

                                         Over).

                                   (2)  Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat

                                         (1) dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa

                                         pemeliharaan selesai.

                                                                                             (3) Besaran ...
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51