Page 45 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 45
- 37 -
Pasal 32
(1) Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai total
HPS.
(2) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan
Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu
Anggaran.
Pasal 33
(1) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
(2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperlukan, dalam hal:
a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah
dikuasai oleh Pengguna; atau
b. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
(3) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai
berikut:
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80%
(delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus
persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar
5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80%
(delapan puluh persen) dari nilai HPS, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total
HPS.
(4) Besaran ...