Page 45 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 45
     - 37 -
                                                                   Pasal 32
                                   (1)  Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam
                                         Pasal 30 ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai total
                                         HPS.
                                   (2)  Untuk  Pekerjaan  Konstruksi  terintegrasi,  Jaminan
                                         Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
                                         ayat  (2)  besarnya  1%  (satu  persen)  dari  nilai  Pagu
                                         Anggaran.
                                                                   Pasal 33
                                   (1)  Jaminan  Pelaksanaan  sebagaimana  dimaksud  dalam
                                         Pasal  30  ayat  (1)    huruf  c  diberlakukan  untuk  Kontrak
                                         Pengadaan  Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya
                                         dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
                                         ratus juta rupiah).
                                   (2)  Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
                                         (1) tidak diperlukan, dalam hal:
                                         a.   Pengadaan  Jasa  Lainnya  yang  aset  Penyedia  sudah
                                              dikuasai oleh Pengguna; atau
                                         b.   Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
                                   (3)  Besaran  nilai  Jaminan  Pelaksanaan  adalah  sebagai
                                         berikut:
                                         a.   untuk  nilai  penawaran  terkoreksi  antara  80%
                                              (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus
                                              persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar
                                              5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
                                         b.   untuk  nilai  penawaran  terkoreksi  di  bawah  80%
                                              (delapan  puluh  persen)  dari  nilai  HPS,  Jaminan
                                              Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total
                                              HPS.
                                                                                             (4) Besaran ...





