Page 44 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 44
- 36 -
(5) Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan
Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan
Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.
(6) Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,
Perusahaan Asuransi, lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dapat
digunakan untuk semua jenis Jaminan.
(7) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) adalah Perusahaan Penerbit Jaminan yang
memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 31
(1) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) diberlakukan untuk nilai total HPS paling
sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen)
dari nilai total HPS.
(3) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan
Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen)
dari nilai Pagu Anggaran.
Pasal ...