Page 44 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 44

- 36 -


                                   (5)  Pengadaan  Jasa  Konsultansi  tidak  diperlukan  Jaminan
                                         Penawaran,       Jaminan      Sanggah       Banding,      Jaminan

                                         Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.

                                   (6)  Jaminan  dari  Bank  Umum,  Perusahaan  Penjaminan,

                                         Perusahaan  Asuransi,  lembaga  keuangan  khusus  yang
                                         menjalankan  usaha  di  bidang  pembiayaan,  penjaminan,

                                         dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai

                                         dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  di
                                         bidang  lembaga  pembiayaan  ekspor  Indonesia  dapat

                                         digunakan untuk semua jenis Jaminan.

                                   (7)  Perusahaan  Penjaminan,  Perusahaan  Asuransi,  dan

                                         lembaga  keuangan  khusus  yang  menjalankan  usaha  di
                                         bidang  pembiayaan,  penjaminan,  dan  asuransi  untuk

                                         mendorong  ekspor  Indonesia  sesuai  dengan  ketentuan

                                         peraturan  perundang-undangan  di  bidang  lembaga
                                         pembiayaan  ekspor  Indonesia  sebagaimana  dimaksud

                                         pada ayat (6) adalah Perusahaan Penerbit Jaminan yang
                                         memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di

                                         Otoritas Jasa Keuangan.


                                                                   Pasal 31

                                   (1)  Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                                         30  ayat  (2)  diberlakukan  untuk  nilai  total  HPS  paling

                                         sedikit  di  atas  Rp10.000.000.000,00  (sepuluh  miliar

                                         rupiah).

                                   (2)  Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

                                         besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen)
                                         dari nilai total HPS.


                                   (3)  Untuk  Pekerjaan  Konstruksi  terintegrasi,  Jaminan
                                         Penawaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

                                         besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen)

                                         dari nilai Pagu Anggaran.
                                                                                                    Pasal ...
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49