Page 43 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 43
- 35 -
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai
kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Jasa
Konsultansi; atau
c. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai
kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
(3) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan
kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
Pasal 30
(1) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Jaminan Penawaran;
b. Jaminan Sanggah Banding;
c. Jaminan Pelaksanaan;
d. Jaminan Uang Muka; dan
e. Jaminan Pemeliharaan.
(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan Jaminan Sanggah Banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan
Pekerjaan Konstruksi.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa bank garansi atau surety bond.
(4) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat:
a. tidak bersyarat;
b. mudah dicairkan; dan
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah
pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang
diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.
(5) Pengadaan ...