Page 43 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 43
     - 35 -
                                         b.   paling  tinggi  20%  (dua  puluh  persen)  dari  nilai
                                              kontrak  untuk  usaha  non-kecil  dan  Penyedia  Jasa
                                              Konsultansi; atau
                                         c.   paling  tinggi  15%  (lima  belas  persen)  dari  nilai
                                              kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
                                   (3)  Pemberian  uang  muka  dicantumkan  pada  rancangan
                                         kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
                                                                   Pasal 30
                                   (1)  Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
                                         a.   Jaminan Penawaran;
                                         b.   Jaminan Sanggah Banding;
                                         c.   Jaminan Pelaksanaan;
                                         d.   Jaminan Uang Muka; dan
                                         e.   Jaminan Pemeliharaan.
                                   (2)  Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                                         huruf  a  dan  Jaminan  Sanggah  Banding  sebagaimana
                                         dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan
                                         Pekerjaan Konstruksi.
                                   (3)  Jaminan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat
                                         berupa bank garansi atau surety bond.
                                   (4)  Bentuk  Jaminan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)
                                         bersifat:
                                         a.   tidak bersyarat;
                                         b.   mudah dicairkan; dan
                                         c.   harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat
                                              14  (empat  belas)  hari  kerja  setelah  surat  perintah
                                              pencairan  dari  Pokja  Pemilihan/PPK/Pihak  yang
                                              diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.
                                                                                          (5) Pengadaan ...





