Page 42 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 42
- 34 -
(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan
nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai
paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan nilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di
atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di
atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui
E-purchasing atau pembelian melalui toko daring.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen
pendukung Kontrak, diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam
negeri.
Pasal 29
(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan
pekerjaan.
(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai
kontrak untuk usaha kecil;
b. paling ...