Page 42 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 42

- 34 -


                                   (4)  SPK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  c
                                         digunakan  untuk  Pengadaan  Jasa  Konsultansi  dengan

                                         nilai  paling  banyak  Rp100.000.000,00  (seratus  juta

                                         rupiah),  Pengadaan  Barang/Jasa  Lainnya  dengan  nilai
                                         paling  sedikit  di  atas  Rp50.000.000,00  (lima  puluh  juta

                                         rupiah)      sampai       dengan      nilai     paling      banyak

                                         Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan
                                         Pekerjaan  Konstruksi  dengan  nilai  paling  banyak

                                         Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

                                   (5)  Surat  perjanjian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

                                         huruf  d  digunakan  untuk  Pengadaan  Barang/Pekerjaan
                                         Konstruksi/Jasa  Lainnya  dengan  nilai  paling  sedikit  di

                                         atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk

                                         Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di
                                         atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                                   (6)  Surat  pesanan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

                                         huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui

                                         E-purchasing atau pembelian melalui toko daring.

                                   (7)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  bentuk  kontrak

                                         sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  dokumen
                                         pendukung Kontrak, diatur dalam peraturan menteri yang

                                         menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang
                                         keuangan         negara        dan/atau         menteri        yang

                                         menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam

                                         negeri.

                                                                   Pasal 29

                                   (1)  Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan

                                         pekerjaan.

                                   (2)  Uang  muka  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

                                         diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

                                         a.   paling  tinggi  30%  (tiga  puluh  persen)  dari  nilai

                                              kontrak untuk usaha kecil;

                                                                                                b. paling ...
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47