Page 41 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 41
- 33 -
(9) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun
Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dapat berupa:
a. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua
belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran;
atau
b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila
dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu)
Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun
Anggaran.
Pasal 28
(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:
a. bukti pembelian/pembayaran;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK);
d. surat perjanjian; dan
e. surat pesanan.
(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
(4) SPK ...