Page 41 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 41

- 33 -


                                   (9)   Kontrak  Tahun  Jamak  merupakan  Kontrak  Pengadaan
                                         Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun

                                         Anggaran  dilakukan  setelah  mendapatkan  persetujuan

                                         pejabat  yang  berwenang  sesuai  dengan  ketentuan
                                         peraturan perundang-undangan, dapat berupa:


                                         a.   pekerjaan  yang  penyelesaiannya  lebih  dari  12  (dua
                                             belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran;

                                             atau

                                         b.   pekerjaan  yang  memberikan  manfaat  lebih  apabila

                                             dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu)

                                             Tahun  Anggaran  dan  paling  lama  3  (tiga)  Tahun
                                             Anggaran.



                                                                   Pasal 28

                                   (1)  Bentuk Kontrak terdiri atas:

                                         a.   bukti pembelian/pembayaran;


                                         b.   kuitansi;

                                         c.   Surat Perintah Kerja (SPK);

                                         d.   surat perjanjian; dan


                                         e.   surat pesanan.

                                   (2)  Bukti  pembelian/pembayaran  sebagaimana  dimaksud

                                         pada  ayat  (1)  huruf  a  digunakan  untuk  Pengadaan
                                         Barang/Jasa  Lainnya  dengan  nilai  paling  banyak

                                         Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

                                   (3)  Kuitansi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b

                                         digunakan  untuk  Pengadaan  Barang/Jasa  Lainnya

                                         dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
                                         juta rupiah).


                                                                                                  (4) SPK ...
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46