Page 40 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 40

- 32 -



                                         a.   volume  atau  kuantitas  pekerjaannya  masih  bersifat

                                              perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;

                                         b.   pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama

                                              atas realisasi volume pekerjaan; dan

                                         c.   nilai  akhir  kontrak  ditetapkan  setelah  seluruh
                                              pekerjaan diselesaikan.

                                   (5)  Kontrak      Gabungan        Lumsum        dan    Harga      Satuan

                                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan

                                         Kontrak  Pengadaan  Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa
                                         Lainnya  gabungan  Lumsum  dan  Harga  Satuan  dalam  1

                                         (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.

                                   (6)  Kontrak  Terima  Jadi  (Turnkey)  sebagaimana  dimaksud

                                         pada  ayat  (1)  huruf  d  merupakan  Kontrak  Pengadaan

                                         Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan
                                         dalam  batas  waktu  tertentu  dengan  ketentuan  sebagai

                                         berikut:

                                         a.   jumlah  harga  pasti  dan  tetap  sampai  seluruh

                                              pekerjaan selesai dilaksanakan; dan

                                         b.   pembayaran  dapat  dilakukan  berdasarkan  termin
                                              sesuai kesepakatan dalam Kontrak.


                                    (7)   Kontrak  Payung  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
                                         huruf e dan ayat (2) huruf c dapat berupa kontrak harga

                                         satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa
                                         yang  belum  dapat  ditentukan  volume  dan/atau  waktu

                                         pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.

                                   (8)  Kontrak  berdasarkan  Waktu  Penugasan  sebagaimana

                                         dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Jasa
                                         Konsultansi  untuk  pekerjaan  yang  ruang  lingkupnya

                                         belum  bisa  didefinisikan  dengan  rinci  dan/atau  waktu

                                         yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum
                                         bisa dipastikan.


                                                                                             (9) Kontrak ...
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45