Page 40 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 40
- 32 -
a. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat
perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama
atas realisasi volume pekerjaan; dan
c. nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh
pekerjaan diselesaikan.
(5) Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya gabungan Lumsum dan Harga Satuan dalam 1
(satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
(6) Kontrak Terima Jadi (Turnkey) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d merupakan Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan
dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
b. pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin
sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
(7) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan ayat (2) huruf c dapat berupa kontrak harga
satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa
yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu
pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.
(8) Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Jasa
Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya
belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum
bisa dipastikan.
(9) Kontrak ...