Page 39 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 39
     - 31 -
                                                                   Pasal 27
                                   (1)  Jenis        Kontrak         Pengadaan          Barang/Pekerjaan
                                         Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
                                         a.   Lumsum;
                                         b.   Harga Satuan;
                                         c.   Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
                                         d.   Terima Jadi (Turnkey); dan
                                         e.   Kontrak Payung.
                                   (2)  Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas:
                                         a.   Lumsum;
                                         b.   Waktu Penugasan; dan
                                         c.   Kontrak Payung.
                                   (3)  Kontrak  Lumsum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
                                         huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan
                                         ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan
                                         tetap  dalam  batas  waktu  tertentu,  dengan  ketentuan
                                         sebagai berikut:
                                         a.   semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
                                         b.   berorientasi kepada keluaran; dan
                                         c.   pembayaran           didasarkan          pada        tahapan
                                              produk/keluaran  yang  dihasilkan  sesuai  dengan
                                              Kontrak.
                                   (4)  Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
                                         (1)    huruf      b     merupakan         kontrak      Pengadaan
                                         Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga
                                         satuan  yang  tetap  untuk  setiap  satuan  atau  unsur
                                         pekerjaan  dengan  spesifikasi  teknis  tertentu  atas
                                         penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang
                                         telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                               a. volume ...





