Page 39 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 39
- 31 -
Pasal 27
(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. Lumsum;
b. Harga Satuan;
c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
d. Terima Jadi (Turnkey); dan
e. Kontrak Payung.
(2) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas:
a. Lumsum;
b. Waktu Penugasan; dan
c. Kontrak Payung.
(3) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan
ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan
tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
b. berorientasi kepada keluaran; dan
c. pembayaran didasarkan pada tahapan
produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan
Kontrak.
(4) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga
satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang
telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. volume ...