Page 38 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 38

- 30 -


                                                                   Pasal 26

                                   (1)  HPS  dihitung  secara  keahlian  dan  menggunakan  data

                                         yang dapat dipertanggungjawabkan.

                                   (2)  HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak

                                         langsung (overhead cost).

                                   (3)  Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.


                                   (4)  Total  HPS  merupakan  hasil  perhitungan  HPS  ditambah
                                         Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


                                   (5)  HPS digunakan sebagai:

                                         a.   alat  untuk  menilai  kewajaran  harga  penawaran

                                              dan/atau kewajaran harga satuan;

                                         b.   dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran

                                              yang  sah  dalam  Pengadaan  Barang/Pekerjaan
                                              Konstruksi/Jasa Lainnya; dan


                                         c.   dasar  untuk  menetapkan  besaran  nilai  Jaminan
                                              Pelaksanaan  bagi  penawaran  yang  nilainya  lebih

                                              rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.

                                   (6)  HPS  tidak  menjadi  dasar  perhitungan  besaran  kerugian

                                         negara.


                                   (7)  Penyusunan         HPS     dikecualikan       untuk     Pengadaan
                                         Barang/Jasa  dengan  Pagu  Anggaran  paling  banyak

                                         Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan
                                         Tender pekerjaan terintegrasi.


                                   (8)  Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari
                                         kerja sebelum batas akhir untuk:


                                         a.   pemasukan  penawaran  untuk  pemilihan  dengan

                                              pascakualifikasi; atau

                                         b.   pemasukan  dokumen  kualifikasi  untuk  pemilihan

                                              dengan prakualifikasi.

                                                                                                    Pasal ...
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43