Page 38 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 38
- 30 -
Pasal 26
(1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data
yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak
langsung (overhead cost).
(3) Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
(4) Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(5) HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran
dan/atau kewajaran harga satuan;
b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran
yang sah dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; dan
c. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan
Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih
rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
(6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian
negara.
(7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan
Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan
Tender pekerjaan terintegrasi.
(8) Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari
kerja sebelum batas akhir untuk:
a. pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan
pascakualifikasi; atau
b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan
dengan prakualifikasi.
Pasal ...