Page 37 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 37
     - 29 -
                                   (5)  Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya
                                         dapat digunakan dalam pelaksanaan Swakelola tipe I dan
                                         jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh
                                         persen) dari jumlah anggota Tim Pelaksana.
                                   (6)  Hasil     persiapan      Pengadaan        Barang/Jasa        melalui
                                         Swakelola      sebagaimana       dimaksud       pada     ayat    (1)
                                         dituangkan dalam KAK kegiatan/subkegiatan/output.
                                   (7)  Rencana  kegiatan  yang  diusulkan  oleh  Kelompok
                                         Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.
                                                                   Pasal 24
                                   (1)  Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung
                                         berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola.
                                   (2)  PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran
                                         Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
                                         pemerintahan  di  bidang  keuangan  negara  atau  kepala
                                         daerah.
                                                                Bagian Kedua
                                         Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
                                                                   Pasal 25
                                   Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK
                                   meliputi kegiatan:
                                   a.    menetapkan HPS;
                                   b.    menetapkan rancangan kontrak;
                                   c.    menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
                                   d.    menetapkan  uang  muka,  jaminan  uang  muka,  jaminan
                                         pelaksanaan,  jaminan  pemeliharaan,  sertifikat  garansi,
                                         dan/atau penyesuaian harga.
                                                                                                    Pasal ...





