Page 37 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 37
- 29 -
(5) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya
dapat digunakan dalam pelaksanaan Swakelola tipe I dan
jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh
persen) dari jumlah anggota Tim Pelaksana.
(6) Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam KAK kegiatan/subkegiatan/output.
(7) Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Kelompok
Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.
Pasal 24
(1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung
berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola.
(2) PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran
Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara atau kepala
daerah.
Bagian Kedua
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Pasal 25
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK
meliputi kegiatan:
a. menetapkan HPS;
b. menetapkan rancangan kontrak;
c. menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
d. menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan
pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi,
dan/atau penyesuaian harga.
Pasal ...