Page 37 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 37

- 29 -


                                   (5)  Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya
                                         dapat digunakan dalam pelaksanaan Swakelola tipe I dan

                                         jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh

                                         persen) dari jumlah anggota Tim Pelaksana.

                                   (6)  Hasil     persiapan      Pengadaan        Barang/Jasa        melalui

                                         Swakelola      sebagaimana       dimaksud       pada     ayat    (1)
                                         dituangkan dalam KAK kegiatan/subkegiatan/output.

                                   (7)  Rencana  kegiatan  yang  diusulkan  oleh  Kelompok

                                         Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.


                                                                   Pasal 24

                                   (1)  Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung

                                         berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola.

                                   (2)  PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran

                                         Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan

                                         pemerintahan  di  bidang  keuangan  negara  atau  kepala
                                         daerah.



                                                                Bagian Kedua


                                         Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

                                                                   Pasal 25

                                   Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK

                                   meliputi kegiatan:

                                   a.    menetapkan HPS;

                                   b.    menetapkan rancangan kontrak;


                                   c.    menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau

                                   d.    menetapkan  uang  muka,  jaminan  uang  muka,  jaminan
                                         pelaksanaan,  jaminan  pemeliharaan,  sertifikat  garansi,

                                         dan/atau penyesuaian harga.



                                                                                                    Pasal ...
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42