Page 36 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 36
     - 28 -
                                                                    BAB V
                                                PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
                                                                Bagian Kesatu
                                                            Persiapan Swakelola
                                                                   Pasal 23
                                   (1)  Persiapan  Pengadaan  Barang/Jasa  melalui  Swakelola
                                         meliputi  penetapan  sasaran,  Penyelenggara  Swakelola,
                                         rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB.
                                   (2)  Penetapan  sasaran  pekerjaan  Swakelola  sebagaimana
                                         dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA/KPA.
                                   (3)  Penetapan  Penyelenggara  Swakelola  dilakukan  sebagai
                                         berikut:
                                         a.   Tipe  I  Penyelenggara  Swakelola  ditetapkan  oleh
                                              PA/KPA;
                                         b.   Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan
                                              oleh  PA/KPA,  serta  Tim  Pelaksana  ditetapkan  oleh
                                              Kementerian/Lembaga/Perangkat                Daerah        lain
                                              pelaksana Swakelola;
                                         c.   Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan
                                              oleh  PA/KPA  serta  Tim  Pelaksana  ditetapkan  oleh
                                              pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; atau
                                         d.   Tipe  IV  Penyelenggara  Swakelola  ditetapkan  oleh
                                              pimpinan        Kelompok         Masyarakat        pelaksana
                                              Swakelola.
                                   (4)  Rencana  kegiatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
                                         ditetapkan  oleh  PPK  dengan  memperhitungkan  tenaga
                                         ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan
                                         Kontrak tersendiri.
                                                                                              (5) Tenaga ...





