Page 36 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 36
- 28 -
BAB V
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
Bagian Kesatu
Persiapan Swakelola
Pasal 23
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola
meliputi penetapan sasaran, Penyelenggara Swakelola,
rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB.
(2) Penetapan sasaran pekerjaan Swakelola sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA/KPA.
(3) Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai
berikut:
a. Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh
PA/KPA;
b. Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan
oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain
pelaksana Swakelola;
c. Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan
oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh
pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; atau
d. Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh
pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana
Swakelola.
(4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga
ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan
Kontrak tersendiri.
(5) Tenaga ...