Page 36 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 36

- 28 -


                                                                    BAB V

                                                PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA


                                                                Bagian Kesatu
                                                            Persiapan Swakelola


                                                                   Pasal 23

                                   (1)  Persiapan  Pengadaan  Barang/Jasa  melalui  Swakelola

                                         meliputi  penetapan  sasaran,  Penyelenggara  Swakelola,

                                         rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB.

                                   (2)  Penetapan  sasaran  pekerjaan  Swakelola  sebagaimana

                                         dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA/KPA.

                                   (3)  Penetapan  Penyelenggara  Swakelola  dilakukan  sebagai

                                         berikut:

                                         a.   Tipe  I  Penyelenggara  Swakelola  ditetapkan  oleh

                                              PA/KPA;

                                         b.   Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan

                                              oleh  PA/KPA,  serta  Tim  Pelaksana  ditetapkan  oleh
                                              Kementerian/Lembaga/Perangkat                Daerah        lain

                                              pelaksana Swakelola;

                                         c.   Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan

                                              oleh  PA/KPA  serta  Tim  Pelaksana  ditetapkan  oleh
                                              pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; atau

                                         d.   Tipe  IV  Penyelenggara  Swakelola  ditetapkan  oleh

                                              pimpinan        Kelompok         Masyarakat        pelaksana

                                              Swakelola.

                                   (4)  Rencana  kegiatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

                                         ditetapkan  oleh  PPK  dengan  memperhitungkan  tenaga
                                         ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan

                                         Kontrak tersendiri.

                                                                                              (5) Tenaga ...
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41