Page 35 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 35

- 27 -




                                                                Bagian Kelima

                                               Pengumuman Rencana Umum Pengadaan


                                                                   Pasal 22


                                   (1)  Pengumuman  RUP  Kementerian/Lembaga  dilakukan

                                         setelah penetapan alokasi anggaran belanja.

                                   (2)  Pengumuman  RUP  Perangkat  Daerah  dilakukan  setelah

                                         rancangan  Peraturan  Daerah  tentang  APBD  disetujui
                                         bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan

                                         Rakyat Daerah.

                                   (3)  Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

                                         dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi

                                         Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

                                   (4)  Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud

                                         pada  ayat  (3)  dapat  ditambahkan  dalam  situs  web
                                         Kementerian/Lembaga/Pemerintah                 Daerah,       papan

                                         pengumuman  resmi  untuk  masyarakat,  surat  kabar,
                                         dan/atau media lainnya.


                                   (5)  Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat
                                         perubahan/revisi  paket  pengadaan  atau  Daftar  Isian

                                         Pelaksanaan  Anggaran  (DIPA)/Dokumen  Pelaksanaan

                                         Anggaran (DPA).








                                                                                                     BAB ...
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40