Page 35 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 35
- 27 -
Bagian Kelima
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan
Pasal 22
(1) Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan
setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
(2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah
rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui
bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi
Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
(4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan
pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar,
dan/atau media lainnya.
(5) Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat
perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA).
BAB ...