Page 34 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 34
- 26 -
c. ketersediaan barang/jasa;
d. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
e. ketersediaan anggaran belanja.
(2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa,
dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket
Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa
lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan
tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di
beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa
yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus
dipisahkan;
c. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa
yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh
usaha kecil; dan/atau
d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa
paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Bagian Keempat
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 21
(1) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada
tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan
pemilihan Penyedia.
(2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh
PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.
Bagian ...