Page 34 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 34
     - 26 -
                                         c.   ketersediaan barang/jasa;
                                         d.   kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
                                         e.   ketersediaan anggaran belanja.
                                   (2)  Dalam  melakukan  pemaketan  Pengadaan  Barang/Jasa,
                                         dilarang:
                                         a.   menyatukan  atau  memusatkan  beberapa  paket
                                              Pengadaan  Barang/Jasa  yang  tersebar  di  beberapa
                                              lokasi/daerah  yang  menurut  sifat  pekerjaan  dan
                                              tingkat     efisiensinya     seharusnya       dilakukan      di
                                              beberapa lokasi/daerah masing-masing;
                                         b.   menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa
                                              yang  menurut  sifat  dan  jenis  pekerjaannya  harus
                                              dipisahkan;
                                         c.   menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa
                                              yang  besaran  nilainya  seharusnya  dilakukan  oleh
                                              usaha kecil; dan/atau
                                         d.   memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa
                                              paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
                                                               Bagian Keempat
                                                  Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
                                                                   Pasal 21
                                   (1)  Konsolidasi  Pengadaan  Barang/Jasa  dilakukan  pada
                                         tahap  perencanaan  pengadaan,  persiapan  Pengadaan
                                         Barang/Jasa  melalui  Penyedia,  dan/atau  persiapan
                                         pemilihan Penyedia.
                                   (2)  Konsolidasi  Pengadaan  Barang/Jasa  dilaksanakan  oleh
                                         PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.
                                                                                                  Bagian ...





