Page 33 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 33
- 25 -
(8) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.
Bagian Kedua
Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
Pasal 19
(1) Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:
a. menggunakan produk dalam negeri;
b. menggunakan produk bersertifikat SNI; dan
c. memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan
penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e. barang/jasa pada Tender Cepat.
(3) Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan produk
bersertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.
Bagian Ketiga
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 20
(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan
berorientasi pada:
a. keluaran atau hasil;
b. volume barang/jasa;
c. ketersediaan ...