Page 33 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 33

- 25 -


                                   (8)  Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
                                         dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.


                                                                Bagian Kedua

                                                Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

                                                                   Pasal 19

                                   (1)  Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:

                                         a.   menggunakan produk dalam negeri;

                                         b.   menggunakan produk bersertifikat SNI; dan

                                         c.   memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.

                                   (2)  Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan

                                         penyebutan merek terhadap:

                                         a.   komponen barang/jasa;

                                         b.   suku cadang;

                                         c.   bagian dari satu sistem yang sudah ada;

                                         d.   barang/jasa dalam katalog elektronik; atau

                                         e.   barang/jasa pada Tender Cepat.

                                   (3)  Pemenuhan          penggunaan         produk       dalam      negeri

                                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan produk
                                         bersertifikat  SNI  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

                                         huruf b dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.


                                                                Bagian Ketiga

                                                   Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa



                                                                   Pasal 20

                                   (1)  Pemaketan  Pengadaan  Barang/Jasa  dilakukan  dengan

                                         berorientasi pada:
                                         a.   keluaran atau hasil;


                                         b.   volume barang/jasa;
                                                                                        c.  ketersediaan ...
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38