Page 32 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 32
- 24 -
(6) Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
a terdiri atas:
a. Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan,
dilaksanakan, dan diawasi oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
penanggung jawab anggaran;
b. Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan
diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah penanggung jawab anggaran dan
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah lain pelaksana Swakelola;
c. Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan
diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah penanggung jawab anggaran dan
dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau
d. Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan
usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan
serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana
Swakelola.
(7) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:
a. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
b. penyusunan perkiraan biaya/RAB;
c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
d. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
e. penyusunan biaya pendukung.
(8) Hasil ...