Page 32 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 32
     - 24 -
                                   (6)  Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
                                         a terdiri atas:
                                         a.   Tipe     I   yaitu    Swakelola      yang     direncanakan,
                                              dilaksanakan,             dan           diawasi           oleh
                                              Kementerian/Lembaga/Perangkat                          Daerah
                                              penanggung jawab anggaran;
                                         b.   Tipe  II  yaitu  Swakelola  yang  direncanakan  dan
                                              diawasi       oleh     Kementerian/Lembaga/Perangkat
                                              Daerah       penanggung         jawab      anggaran        dan
                                              dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
                                              Daerah lain pelaksana Swakelola;
                                         c.   Tipe  III  yaitu  Swakelola  yang  direncanakan  dan
                                              diawasi       oleh     Kementerian/Lembaga/Perangkat
                                              Daerah       penanggung         jawab      anggaran        dan
                                              dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau
                                         d.   Tipe  IV  yaitu  Swakelola  yang  direncanakan  oleh
                                              Kementerian/Lembaga/Perangkat                          Daerah
                                              penanggung jawab  anggaran dan/atau  berdasarkan
                                              usulan  Kelompok  Masyarakat,  dan  dilaksanakan
                                              serta  diawasi  oleh  Kelompok  Masyarakat  pelaksana
                                              Swakelola.
                                   (7)  Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:
                                         a.   penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
                                         b.   penyusunan perkiraan biaya/RAB;
                                         c.   pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
                                         d.   Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
                                         e.   penyusunan biaya pendukung.
                                                                                                (8) Hasil ...





