Page 32 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 32

- 24 -


                                   (6)  Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
                                         a terdiri atas:


                                         a.   Tipe     I   yaitu    Swakelola      yang     direncanakan,
                                              dilaksanakan,             dan           diawasi           oleh

                                              Kementerian/Lembaga/Perangkat                          Daerah

                                              penanggung jawab anggaran;

                                         b.   Tipe  II  yaitu  Swakelola  yang  direncanakan  dan

                                              diawasi       oleh     Kementerian/Lembaga/Perangkat
                                              Daerah       penanggung         jawab      anggaran        dan

                                              dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat

                                              Daerah lain pelaksana Swakelola;

                                         c.   Tipe  III  yaitu  Swakelola  yang  direncanakan  dan

                                              diawasi       oleh     Kementerian/Lembaga/Perangkat
                                              Daerah       penanggung         jawab      anggaran        dan

                                              dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau

                                         d.   Tipe  IV  yaitu  Swakelola  yang  direncanakan  oleh

                                              Kementerian/Lembaga/Perangkat                          Daerah

                                              penanggung jawab  anggaran dan/atau  berdasarkan
                                              usulan  Kelompok  Masyarakat,  dan  dilaksanakan

                                              serta  diawasi  oleh  Kelompok  Masyarakat  pelaksana

                                              Swakelola.

                                   (7)  Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:

                                         a.   penyusunan spesifikasi teknis/KAK;

                                         b.   penyusunan perkiraan biaya/RAB;


                                         c.   pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;

                                         d.   Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan

                                         e.   penyusunan biaya pendukung.

                                                                                                (8) Hasil ...
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37