Page 31 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 31
- 23 -
BAB IV
PERENCANAAN PENGADAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan Pengadaan
Pasal 18
(1) Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan,
penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran
Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari
APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah
penetapan Pagu Indikatif.
(3) Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari
APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA
Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS).
(4) Perencanaan pengadaan terdiri atas:
a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/atau
b. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
(5) Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi:
a. penetapan tipe Swakelola;
b. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
c. penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran
Biaya (RAB).
(6) Tipe ...