Page 30 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 30

- 22 -


                                                             Bagian Kesembilan
                                                         Penyelenggara Swakelola


                                                                   Pasal 16

                                   (1)  Penyelenggara  Swakelola  sebagaimana  dimaksud  dalam

                                         Pasal 8 huruf h terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana,
                                         dan/atau Tim Pengawas.

                                   (2)  Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana

                                         kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.

                                   (3)  Tim  Pelaksana  memiliki  tugas  melaksanakan,  mencatat,

                                         mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan
                                         pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.

                                   (4)  Tim  Pengawas  memiliki  tugas  mengawasi  persiapan  dan

                                         pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.


                                                             Bagian Kesepuluh

                                                                   Penyedia


                                                                   Pasal 17

                                   (1)  Penyedia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  huruf  i

                                         wajib  memenuhi  kualifikasi  sesuai  dengan  barang/jasa
                                         yang  diadakan  dan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan

                                         perundang-undangan.

                                   (2)  Penyedia       sebagaimana       dimaksud        pada     ayat    (1)
                                         bertanggung jawab atas:


                                         a.   pelaksanaan Kontrak;
                                         b.   kualitas barang/jasa;


                                         c.   ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
                                         d.   ketepatan waktu penyerahan; dan


                                         e.   ketepatan tempat penyerahan.

                                                                                                     BAB ...
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35