Page 30 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 30
- 22 -
Bagian Kesembilan
Penyelenggara Swakelola
Pasal 16
(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf h terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana,
dan/atau Tim Pengawas.
(2) Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana
kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(3) Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat,
mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan
pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
(4) Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan
pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.
Bagian Kesepuluh
Penyedia
Pasal 17
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i
wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa
yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.
BAB ...