Page 29 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 29

- 21 -


                                                               Bagian Ketujuh
                                                              Agen Pengadaan


                                                                   Pasal 14


                                   (1)  Agen  Pengadaan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8
                                         huruf f dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.


                                   (2)  Pelaksanaan        tugas     Agen     Pengadaan       sebagaimana
                                         dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas

                                         Pokja Pemilihan dan/atau PPK.

                                   (3)  Pelaksanaan  tugas  Pokja  Pemilihan  dan/atau  PPK

                                         dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

                                         undangan.

                                   (4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur

                                         dengan Peraturan Kepala Lembaga.


                                                              Bagian Kedelapan
                                               Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan


                                                                   Pasal 15

                                   (1)  PjPHP  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  huruf  g

                                         memiliki  tugas  memeriksa  administrasi  hasil  pekerjaan

                                         pengadaan  Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya
                                         yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus

                                         juta  rupiah)  dan  Jasa  Konsultansi  yang  bernilai  paling
                                         banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


                                   (2)  PPHP  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  huruf  g
                                         memiliki  tugas  memeriksa  administrasi  hasil  pekerjaan

                                         pengadaan  Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya

                                         yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
                                         ratus  juta  rupiah)  dan  Jasa  Konsultansi  yang  bernilai

                                         paling  sedikit  di  atas  Rp100.000.000,00  (seratus  juta

                                         rupiah).

                                                                                                  Bagian ...
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34