Page 29 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 29
- 21 -
Bagian Ketujuh
Agen Pengadaan
Pasal 14
(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf f dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas
Pokja Pemilihan dan/atau PPK.
(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur
dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Bagian Kedelapan
Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
Pasal 15
(1) PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g
memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g
memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai
paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Bagian ...