Page 28 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 28

- 20 -


                                                               Bagian Keenam
                                                         Kelompok Kerja Pemilihan


                                                                   Pasal 13

                                   (1)  Pokja      Pemilihan      dalam      Pengadaan        Barang/Jasa

                                         sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  huruf  e  memiliki
                                         tugas:

                                         a.   melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan

                                              Penyedia;

                                         b.   melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan

                                              Penyedia untuk katalog elektronik; dan

                                         c.   menetapkan  pemenang  pemilihan/Penyedia  untuk
                                              metode pemilihan:

                                              1.    Tender/Penunjukan  Langsung  untuk  paket

                                                    Pengadaan  Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa

                                                    Lainnya  dengan  nilai  Pagu  Anggaran  paling
                                                    banyak  Rp100.000.000.000,00  (seratus  miliar

                                                    rupiah); dan

                                              2.    Seleksi/Penunjukan  Langsung  untuk  paket

                                                    Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu
                                                    Anggaran  paling  banyak  Rp10.000.000.000,00

                                                    (sepuluh miliar rupiah).

                                   (2)  Pokja  Pemilihan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
                                         beranggotakan 3 (tiga) orang.


                                   (3)  Dalam  hal  berdasarkan  pertimbangan  kompleksitas
                                         pemilihan       Penyedia,       anggota       Pokja      Pemilihan

                                         sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dapat  ditambah
                                         sepanjang berjumlah gasal.


                                   (4)  Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.


                                                                                                  Bagian ...
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33