Page 28 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 28
- 20 -
Bagian Keenam
Kelompok Kerja Pemilihan
Pasal 13
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki
tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan
Penyedia;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan
Penyedia untuk katalog elektronik; dan
c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk
metode pemilihan:
1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); dan
2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu
Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas
pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah
sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.
Bagian ...