Page 27 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 27
- 19 -
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan
kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan
b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan
pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah
ditetapkan.
(3) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.
Bagian Kelima
Pejabat Pengadaan
Pasal 12
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan
Langsung;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan
Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan
Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang
bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah); dan
d. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bagian ...