Page 27 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 27

- 19 -




                                   (2)  Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
                                         ayat    (1),   PPK      melaksanakan        tugas     pelimpahan

                                         kewenangan dari PA/KPA, meliputi:

                                         a.   melakukan          tindakan       yang       mengakibatkan

                                              pengeluaran anggaran belanja; dan

                                         b.   mengadakan  dan  menetapkan  perjanjian  dengan
                                              pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah

                                              ditetapkan.

                                   (3)  PPK  dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud

                                         pada  ayat  (1)  dapat  dibantu  oleh  Pengelola  Pengadaan
                                         Barang/Jasa.


                                                                Bagian Kelima

                                                             Pejabat Pengadaan


                                                                   Pasal 12

                                   Pejabat      Pengadaan        dalam       Pengadaan        Barang/Jasa
                                   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:

                                   a.    melaksanakan  persiapan  dan  pelaksanaan  Pengadaan

                                         Langsung;

                                   b.    melaksanakan  persiapan  dan  pelaksanaan  Penunjukan

                                         Langsung        untuk        pengadaan         Barang/Pekerjaan
                                         Konstruksi/Jasa  Lainnya  yang  bernilai  paling  banyak

                                         Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

                                   c.    melaksanakan  persiapan  dan  pelaksanaan  Penunjukan
                                         Langsung  untuk  pengadaan  Jasa  Konsultansi  yang

                                         bernilai  paling  banyak  Rp100.000.000,00  (seratus  juta

                                         rupiah); dan

                                   d.    melaksanakan  E-purchasing  yang  bernilai  paling  banyak

                                         Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


                                                                                                  Bagian ...
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32