Page 26 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 26
- 18 -
Bagian Keempat
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 11
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja
(KAK);
c. menetapkan rancangan kontrak;
d. menetapkan HPS;
e. menetapkan besaran uang muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia;
f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
g. menetapkan tim pendukung;
h. menetapkan tim atau tenaga ahli;
i. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit
di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
j. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa;
k. mengendalikan Kontrak;
l. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan
kepada PA/KPA;
m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan
kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan kegiatan; dan
o. menilai kinerja Penyedia.
(2) Selain ...