Page 26 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 26

- 18 -



                                                               Bagian Keempat

                                                        Pejabat Pembuat Komitmen


                                                                   Pasal 11

                                   (1)  PPK      dalam     Pengadaan       Barang/Jasa        sebagaimana

                                         dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:


                                         a.   menyusun perencanaan pengadaan;

                                         b.   menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja

                                              (KAK);

                                         c.   menetapkan rancangan kontrak;

                                         d.   menetapkan HPS;


                                         e.   menetapkan  besaran  uang  muka  yang  akan
                                              dibayarkan kepada Penyedia;


                                         f.   mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;

                                         g.   menetapkan tim pendukung;

                                         h.   menetapkan tim atau tenaga ahli;


                                         i.   melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit
                                              di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);


                                         j.   menetapkan           Surat       Penunjukan          Penyedia
                                              Barang/Jasa;


                                         k.   mengendalikan Kontrak;

                                         l.   melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan

                                              kepada PA/KPA;

                                         m.  menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan

                                              kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;

                                         n.   menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
                                              pelaksanaan kegiatan; dan

                                         o.   menilai kinerja Penyedia.

                                                                                               (2) Selain ...
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31