Page 25 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 25

- 17 -




                                   (2)  PA  untuk  pengelolaan  APBN  dapat  melimpahkan

                                         kewenangan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) kepada
                                         KPA  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-

                                         undangan.

                                   (3)  PA  untuk  pengelolaan  APBD  dapat  melimpahkan

                                         kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
                                         sampai dengan huruf f kepada KPA.


                                                                Bagian Ketiga

                                                        Kuasa Pengguna Anggaran


                                                                   Pasal 10

                                   (1)  KPA      dalam     Pengadaan       Barang/Jasa        sebagaimana

                                         dimaksud  dalam  Pasal  8  huruf  b  melaksanakan
                                         pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.


                                   (2)  Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                                         KPA  berwenang  menjawab  Sanggah  Banding  peserta

                                         Tender Pekerjaan Konstruksi.

                                   (3)  KPA  dapat  menugaskan  PPK  untuk  melaksanakan

                                         kewenangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  yang
                                         terkait dengan:


                                         a.   melakukan          tindakan       yang       mengakibatkan
                                              pengeluaran anggaran belanja; dan/atau

                                         b.   mengadakan  perjanjian  dengan  pihak  lain  dalam

                                              batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

                                   (4)  KPA      dapat      dibantu      oleh     Pengelola     Pengadaan

                                         Barang/Jasa.

                                   (5)  Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai
                                         PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.


                                                                                                  Bagian ...
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30