Page 25 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 25
- 17 -
(2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf f kepada KPA.
Bagian Ketiga
Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 10
(1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta
Tender Pekerjaan Konstruksi.
(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
terkait dengan:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(4) KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.
(5) Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai
PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Bagian ...