Page 24 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 24
- 16 -
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja;
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
c. menetapkan perencanaan pengadaan;
d. menetapkan dan mengumumkan RUP;
e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
f. menetapkan Penunjukan Langsung untuk
Tender/Seleksi ulang gagal;
g. menetapkan PPK;
h. menetapkan Pejabat Pengadaan;
i. menetapkan PjPHP/PPHP;
j. menetapkan Penyelenggara Swakelola;
k. menetapkan tim teknis;
l. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan
melalui Sayembara/Kontes;
m. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
n. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk
metode pemilihan:
1. Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing
untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu
Anggaran paling sedikit di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
atau
2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu
Anggaran paling sedikit di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) PA ...