Page 24 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 24

- 16 -


                                         a.   melakukan          tindakan       yang       mengakibatkan
                                              pengeluaran anggaran belanja;


                                         b.   mengadakan  perjanjian  dengan  pihak  lain  dalam
                                              batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;


                                         c.   menetapkan perencanaan pengadaan;

                                         d.   menetapkan dan mengumumkan RUP;

                                         e.   melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;

                                         f.   menetapkan          Penunjukan         Langsung         untuk

                                              Tender/Seleksi ulang gagal;

                                         g.   menetapkan PPK;

                                         h.   menetapkan Pejabat Pengadaan;

                                         i.   menetapkan PjPHP/PPHP;

                                         j.   menetapkan Penyelenggara Swakelola;


                                         k.   menetapkan tim teknis;

                                         l.   menetapkan  tim  juri/tim  ahli  untuk  pelaksanaan
                                              melalui Sayembara/Kontes;

                                         m.  menyatakan Tender  gagal/Seleksi gagal; dan


                                         n.   menetapkan  pemenang  pemilihan/Penyedia  untuk
                                              metode pemilihan:


                                              1.    Tender/Penunjukan            Langsung/E-purchasing
                                                    untuk  paket  Pengadaan  Barang/Pekerjaan

                                                    Konstruksi/Jasa  Lainnya  dengan  nilai  Pagu
                                                    Anggaran         paling       sedikit       di      atas

                                                    Rp100.000.000.000,00  (seratus  miliar  rupiah);

                                                    atau

                                              2.    Seleksi/Penunjukan  Langsung  untuk  paket
                                                    Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu

                                                    Anggaran         paling       sedikit       di      atas

                                                    Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

                                                                                                   (2) PA ...
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29