Page 22 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 22
- 14 -
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan
kebocoran keuangan negara;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan
wewenang dan/atau kolusi; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah,
imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada
siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan
dengan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada
suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi,
Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan
usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang
sama;
b. konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan
Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan
Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya,
kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan
terintegrasi;
c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai
konsultan perencana;
d. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
e. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik
langsung maupun tidak langsung mengendalikan
atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
f. beberapa ...