Page 22 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 22

- 14 -


                                         f.   menghindari  dan  mencegah  pemborosan  dan
                                              kebocoran keuangan negara;


                                         g.   menghindari        dan      mencegah        penyalahgunaan
                                              wewenang dan/atau kolusi; dan


                                         h.   tidak  menerima,  tidak  menawarkan,  atau  tidak
                                              menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah,

                                              imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada

                                              siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan
                                              dengan Pengadaan Barang/Jasa.


                                   (2)  Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana
                                         dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:


                                         a.   Direksi,  Dewan  Komisaris,  atau  personel  inti  pada
                                              suatu  badan  usaha,  merangkap  sebagai  Direksi,

                                              Dewan  Komisaris,  atau  personel  inti  pada  badan

                                              usaha  lain  yang  mengikuti  Tender/Seleksi  yang
                                              sama;


                                         b.   konsultan  perencana/pengawas  dalam  Pekerjaan
                                              Konstruksi  bertindak  sebagai  pelaksana  Pekerjaan

                                              Konstruksi        yang      direncanakannya/diawasinya,

                                              kecuali  dalam  pelaksanaan  pengadaan  pekerjaan
                                              terintegrasi;


                                         c.   konsultan  manajemen  konstruksi  berperan  sebagai
                                              konsultan perencana;


                                         d.   pengurus/manajer  koperasi  merangkap  sebagai
                                              PPK/Pokja       Pemilihan/Pejabat        Pengadaan       pada

                                              pelaksanaan          Pengadaan          Barang/Jasa          di

                                              Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;

                                         e.   PPK/Pokja       Pemilihan/Pejabat         Pengadaan       baik

                                              langsung  maupun  tidak  langsung  mengendalikan
                                              atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau


                                                                                             f. beberapa ...
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27