Page 21 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 21
- 13 -
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel.
Bagian Keempat
Etika Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 7
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa
mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa
tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan
Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga
kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus
dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan
Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun
tidak langsung yang berakibat persaingan usaha
tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala
keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung
maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan
usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari ...