Page 21 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 21

- 13 -


                                   c.    transparan;

                                   d.    terbuka;

                                   e.    bersaing;

                                   f.    adil; dan

                                   g.    akuntabel.


                                                               Bagian Keempat

                                                      Etika Pengadaan Barang/Jasa


                                                                    Pasal 7


                                   (1)  Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa
                                         mematuhi etika sebagai berikut:


                                         a.   melaksanakan  tugas  secara  tertib,  disertai  rasa
                                              tanggung       jawab      untuk       mencapai       sasaran,

                                              kelancaran,  dan  ketepatan  tujuan  Pengadaan

                                              Barang/Jasa;

                                         b.   bekerja  secara  profesional,  mandiri,  dan  menjaga

                                              kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus
                                              dirahasiakan       untuk      mencegah        penyimpangan

                                              Pengadaan Barang/Jasa;

                                         c.   tidak  saling  mempengaruhi  baik  langsung  maupun

                                              tidak  langsung  yang  berakibat  persaingan  usaha

                                              tidak sehat;

                                         d.   menerima  dan  bertanggung  jawab  atas  segala

                                              keputusan        yang      ditetapkan      sesuai      dengan
                                              kesepakatan tertulis pihak yang terkait;


                                         e.   menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan
                                              kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung

                                              maupun tidak langsung,  yang berakibat persaingan

                                              usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;

                                                                                         f. menghindari ...
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26