Page 20 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 20

- 12 -


                                                                Bagian Kedua
                                                   Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa



                                                                    Pasal 5

                                   Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:

                                   a.    meningkatkan         kualitas       perencanaan        Pengadaan

                                         Barang/Jasa;

                                   b.    melaksanakan  Pengadaan  Barang/Jasa  yang  lebih
                                         transparan, terbuka, dan kompetitif;


                                   c.    memperkuat  kapasitas  kelembagaan  dan  sumber  daya
                                         manusia Pengadaan Barang/Jasa;

                                   d.    mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;

                                   e.    menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta

                                         transaksi elektronik;

                                   f.    mendorong  penggunaan  barang/jasa  dalam  negeri  dan

                                         Standar Nasional Indonesia (SNI);

                                   g.    memberikan  kesempatan  kepada  Usaha  Mikro,  Usaha

                                         Kecil, dan Usaha Menengah;

                                   h.    mendorong  pelaksanaan  penelitian  dan  industri  kreatif;
                                         dan


                                   i.    melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.

                                                                Bagian Ketiga

                                                     Prinsip Pengadaan Barang/Jasa



                                                                    Pasal 6

                                   Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

                                   a.    efisien;

                                   b.    efektif;

                                                                                          c. transparan; ...
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25