Page 20 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 20
- 12 -
Bagian Kedua
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 5
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa;
b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih
transparan, terbuka, dan kompetitif;
c. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya
manusia Pengadaan Barang/Jasa;
d. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
e. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta
transaksi elektronik;
f. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan
Standar Nasional Indonesia (SNI);
g. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah;
h. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif;
dan
i. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 6
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan; ...