Page 17 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 17
- 9 -
47. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
48. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/
Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia.
49. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada
peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti
Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka
waktu tertentu.
50. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa
yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang
menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai
penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta
signifikan mengurangi dampak negatif terhadap
lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
51. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi
Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa
paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
52. Keadaan ...