Page 17 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 17

- 9 -


                                   47.  Usaha  Menengah  adalah  usaha  ekonomi  produktif  yang
                                         berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau

                                         badan  usaha  yang  bukan  merupakan  anak  perusahaan

                                         atau  cabang  perusahaan  yang  dimiliki,  dikuasai,  atau
                                         menjadi  bagian  baik  langsung  maupun  tidak  langsung

                                         dengan  Usaha  Kecil  atau  Usaha  Besar  dengan  jumlah

                                         kekayaan      bersih     atau     hasil    penjualan      tahunan
                                         sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang  tentang

                                         Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

                                   48.  Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah

                                         jaminan  tertulis  yang  dikeluarkan  oleh  Bank  Umum/

                                         Perusahaan  Penjaminan/Perusahaan  Asuransi/lembaga
                                         keuangan  khusus  yang  menjalankan  usaha  di  bidang

                                         pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong

                                         ekspor  Indonesia  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
                                         perundang-undangan  di  bidang  lembaga  pembiayaan

                                         ekspor Indonesia.

                                   49.  Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada

                                         peserta  pemilihan/Penyedia  berupa  larangan  mengikuti

                                         Pengadaan             Barang/Jasa              di          seluruh
                                         Kementerian/Lembaga/Perangkat  Daerah  dalam  jangka

                                         waktu tertentu.

                                   50.  Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa

                                         yang  bertujuan  untuk  mencapai  nilai  manfaat  yang
                                         menguntungkan  secara  ekonomis  tidak  hanya  untuk

                                         Kementerian/Lembaga/Perangkat                Daerah        sebagai

                                         penggunanya  tetapi  juga  untuk  masyarakat,  serta
                                         signifikan     mengurangi        dampak       negatif     terhadap

                                         lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.

                                   51.  Konsolidasi  Pengadaan  Barang/Jasa  adalah  strategi

                                         Pengadaan  Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa
                                         paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.

                                                                                           52. Keadaan ...
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22