Page 16 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 16

- 8 -




                                   41.  Pengadaan  Langsung  Jasa  Konsultansi  adalah  metode

                                         pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi
                                         yang  bernilai  paling  banyak  Rp100.000.000,00  (seratus

                                         juta rupiah).

                                   42.  E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara

                                         berulang.

                                   43.  Dokumen  Pemilihan  adalah  dokumen  yang  ditetapkan

                                         oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan
                                         yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati

                                         oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.

                                   44.  Kontrak  Pengadaan  Barang/Jasa  yang  selanjutnya

                                         disebut  Kontrak  adalah  perjanjian  tertulis  antara
                                         PA/KPA/PPK         dengan     Penyedia      Barang/Jasa        atau

                                         pelaksana Swakelola.

                                   45.  Usaha  Mikro  adalah  usaha  produktif  milik  orang

                                         perorangan  dan/atau  badan  usaha  perorangan  yang

                                         memenuhi  kriteria  Usaha  Mikro  sebagaimana  dimaksud
                                         dalam  Undang-Undang  tentang  Usaha  Mikro,  Kecil,  dan

                                         Menengah.

                                   46.  Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
                                         sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan

                                         usaha  yang  bukan  merupakan  anak  perusahaan  atau

                                         bukan  cabang  perusahaan  yang  dimiliki,  dikuasai  atau
                                         menjadi  bagian  baik  langsung  maupun  tidak  langsung

                                         dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi

                                         kriteria  Usaha  Kecil  sebagaimana  dimaksud  dalam
                                         Undang-Undang  tentang  Usaha  Mikro,  Kecil,  dan

                                         Menengah.



                                                                                              47. Usaha ...
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21