Page 16 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 16
- 8 -
41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode
pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi
yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
42. E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara
berulang.
43. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan
oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan
yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati
oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
44. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
45. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
46. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi
kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
47. Usaha ...