Page 14 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 14

- 6 -


                                   25.  Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang
                                         melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan

                                         anggaran belanja dari APBN/APBD.

                                   26.  Pengadaan  Barang/Jasa  melalui  Penyedia  adalah  cara

                                         memperoleh  barang/jasa  yang  disediakan  oleh  Pelaku
                                         Usaha.

                                   27.  Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan

                                         usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan

                                         badan  hukum  yang  didirikan  dan  berkedudukan  atau
                                         melakukan  kegiatan  dalam  wilayah  hukum  negara

                                         Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama

                                         melalui  perjanjian  menyelenggarakan  kegiatan  usaha
                                         dalam berbagai bidang ekonomi.

                                   28.  Penyedia  Barang/Jasa  Pemerintah  yang  selanjutnya

                                         disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
                                         barang/jasa berdasarkan kontrak.


                                   29.  Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
                                         berwujud,  bergerak  maupun  tidak  bergerak,  yang  dapat

                                         diperdagangkan,          dipakai,        dipergunakan          atau

                                         dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
                                   30.  Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian

                                         kegiatan  yang  meliputi  pembangunan,  pengoperasian,

                                         pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali
                                         suatu bangunan.

                                   31.  Jasa  Konsultansi  adalah  jasa  layanan  profesional  yang

                                         membutuhkan  keahlian  tertentu  diberbagai  bidang

                                         keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

                                   32.  Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang
                                         membutuhkan  peralatan,  metodologi  khusus,  dan/atau

                                         keterampilan  dalam  suatu  sistem  tata  kelola  yang  telah

                                         dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu
                                         pekerjaan.

                                                                                               33. Harga ...
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19