Page 18 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 18

- 10 -


                                   52.  Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar
                                         kehendak  para  pihak  dalam  kontrak  dan  tidak  dapat

                                         diperkirakan  sebelumnya,  sehingga  kewajiban  yang

                                         ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

                                   53.  Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.


                                                                    Pasal 2


                                   Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:

                                   a.    Pengadaan            Barang/Jasa            di         lingkungan
                                         Kementerian/Lembaga/Perangkat                  Daerah          yang

                                         menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;

                                   b.    Pengadaan  Barang/Jasa  yang  menggunakan  anggaran

                                         belanja  dari  APBN/APBD  sebagaimana  dimaksud  pada
                                         huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian

                                         atau  seluruh  dananya  bersumber  dari  pinjaman  dalam

                                         negeri  dan/atau  hibah  dalam  negeri  yang  diterima  oleh
                                         Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau

                                   c.    Pengadaan  Barang/Jasa  yang  menggunakan  anggaran

                                         belanja  dari  APBN/APBD  sebagaimana  dimaksud  pada
                                         huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian

                                         atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau

                                         hibah luar negeri.


                                                                    Pasal 3

                                   (1)  Pengadaan  Barang/Jasa  dalam  Peraturan  Presiden  ini

                                         meliputi:

                                         a.   Barang;


                                         b.   Pekerjaan Konstruksi;

                                         c.   Jasa Konsultansi; dan

                                         d.   Jasa Lainnya.


                                                                                          (2) Pengadaan ...
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23