Page 18 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 18
- 10 -
52. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar
kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
53. Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.
Pasal 2
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
b. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran
belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada
huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam
negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran
belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada
huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian
atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau
hibah luar negeri.
Pasal 3
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini
meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaan Konstruksi;
c. Jasa Konsultansi; dan
d. Jasa Lainnya.
(2) Pengadaan ...