Page 12 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 12
- 4 -
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
11. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disingkat UKPBJ adalah unit kerja di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi
pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
12. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja
Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan
oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan
Penyedia.
13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas melaksanakan
Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau
E-purchasing.
14. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
15. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
16. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang
melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak
pemberi pekerjaan.
17. Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang
menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
18. Pengelola ...