Page 13 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 13

- 5 -


                                   18.  Pengelola  Pengadaan  Barang/Jasa  adalah  Pejabat
                                         Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,

                                         dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk

                                         melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

                                   19.  Rencana        Umum        Pengadaan        Barang/Jasa         yang
                                         selanjutnya  disingkat  RUP  adalah  daftar  rencana

                                         Pengadaan  Barang/Jasa  yang  akan  dilaksanakan  oleh

                                         Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

                                   20.  E-marketplace  Pengadaan  Barang/Jasa  adalah  pasar
                                         elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan

                                         barang/jasa pemerintah.

                                   21.  Layanan  Pengadaan  Secara  Elektronik  adalah  layanan

                                         pengelolaan  teknologi  informasi  untuk  memfasilitasi
                                         pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

                                   22.  Aparat  Pengawas  Intern  Pemerintah  yang  selanjutnya

                                         disingkat     APIP     adalah      aparat     yang     melakukan

                                         pengawasan  melalui  audit,  reviu,  pemantauan,  evaluasi,
                                         dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan

                                         tugas dan fungsi Pemerintah.

                                   23.  Pengadaan        Barang/Jasa        melalui     Swakelola       yang
                                         selanjutnya  disebut  Swakelola  adalah  cara  memperoleh

                                         barang/jasa         yang       dikerjakan         sendiri      oleh

                                         Kementerian/Lembaga/Perangkat  Daerah,  Kementerian/
                                         Lembaga/Perangkat             Daerah         lain,      organisasi

                                         kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

                                   24.  Organisasi  Kemasyarakatan  yang  selanjutnya  disebut

                                         Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
                                         masyarakat  secara  sukarela  berdasarkan  kesamaan

                                         aspirasi,  kehendak,  kebutuhan,  kepentingan,  kegiatan,

                                         dan  tujuan  untuk  berpartisipasi  dalam  pembangunan
                                         demi  tercapainya  tujuan  Negara  Kesatuan  Republik

                                         Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

                                                                                          25. Kelompok ...
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18