Page 13 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 13
- 5 -
18. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat
Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
19. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana
Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
20. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar
elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan
barang/jasa pemerintah.
21. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan
pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
22. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi,
dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi Pemerintah.
23. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang
selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh
barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/
Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi
kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
24. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,
dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan
demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
25. Kelompok ...