Page 13 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 13
     - 5 -
                                   18.  Pengelola  Pengadaan  Barang/Jasa  adalah  Pejabat
                                         Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
                                         dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
                                         melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
                                   19.  Rencana        Umum        Pengadaan        Barang/Jasa         yang
                                         selanjutnya  disingkat  RUP  adalah  daftar  rencana
                                         Pengadaan  Barang/Jasa  yang  akan  dilaksanakan  oleh
                                         Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
                                   20.  E-marketplace  Pengadaan  Barang/Jasa  adalah  pasar
                                         elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan
                                         barang/jasa pemerintah.
                                   21.  Layanan  Pengadaan  Secara  Elektronik  adalah  layanan
                                         pengelolaan  teknologi  informasi  untuk  memfasilitasi
                                         pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
                                   22.  Aparat  Pengawas  Intern  Pemerintah  yang  selanjutnya
                                         disingkat     APIP     adalah      aparat     yang     melakukan
                                         pengawasan  melalui  audit,  reviu,  pemantauan,  evaluasi,
                                         dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
                                         tugas dan fungsi Pemerintah.
                                   23.  Pengadaan        Barang/Jasa        melalui     Swakelola       yang
                                         selanjutnya  disebut  Swakelola  adalah  cara  memperoleh
                                         barang/jasa         yang       dikerjakan         sendiri      oleh
                                         Kementerian/Lembaga/Perangkat  Daerah,  Kementerian/
                                         Lembaga/Perangkat             Daerah         lain,      organisasi
                                         kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
                                   24.  Organisasi  Kemasyarakatan  yang  selanjutnya  disebut
                                         Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
                                         masyarakat  secara  sukarela  berdasarkan  kesamaan
                                         aspirasi,  kehendak,  kebutuhan,  kepentingan,  kegiatan,
                                         dan  tujuan  untuk  berpartisipasi  dalam  pembangunan
                                         demi  tercapainya  tujuan  Negara  Kesatuan  Republik
                                         Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
                                                                                          25. Kelompok ...





