Page 15 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 15

- 7 -


                                   33.  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                                         adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh

                                         PPK.

                                   34.  Penelitian  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  menurut

                                         kaidah  dan  metode  ilmiah  secara  sistematis  untuk

                                         memperoleh  informasi,  data,  dan  keterangan  yang
                                         berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran

                                         atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di

                                         bidang  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  serta  menarik
                                         kesimpulan  ilmiah  bagi  keperluan  kemajuan  ilmu

                                         pengetahuan dan/atau teknologi.

                                   35.  Pembelian  secara  Elektronik  yang  selanjutnya  disebut

                                         E-purchasing  adalah  tata  cara  pembelian  barang/jasa

                                         melalui sistem katalog elektronik.

                                   36.  Tender  adalah  metode  pemilihan  untuk  mendapatkan

                                         Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

                                   37.  Seleksi  adalah  metode  pemilihan  untuk  mendapatkan

                                         Penyedia Jasa Konsultansi.

                                   38.  Tender/Seleksi  Internasional  adalah  pemilihan  Penyedia

                                         Barang/Jasa dengan peserta pemilihan dapat berasal dari
                                         pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing.


                                   39.  Penunjukan  Langsung  adalah  metode  pemilihan  untuk
                                         mendapatkan               Penyedia             Barang/Pekerjaan

                                         Konstruksi/Jasa        Konsultansi/Jasa         Lainnya      dalam

                                         keadaan tertentu.

                                   40.  Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa

                                         Lainnya  adalah  metode  pemilihan  untuk  mendapatkan
                                         Penyedia  Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya

                                         yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus

                                         juta rupiah).

                                                                                         41. Pengadaan ...
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20