Page 15 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 15
- 7 -
33. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh
PPK.
34. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran
atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik
kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi.
35. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut
E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa
melalui sistem katalog elektronik.
36. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
37. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Jasa Konsultansi.
38. Tender/Seleksi Internasional adalah pemilihan Penyedia
Barang/Jasa dengan peserta pemilihan dapat berasal dari
pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing.
39. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam
keadaan tertentu.
40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
41. Pengadaan ...