Page 11 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 11

- 3 -


                                   3.    Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan
                                         instansi  lain  pengguna  anggaran  yang  dibentuk  untuk

                                         melaksanakan  tugas  tertentu  berdasarkan  Undang-

                                         Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945
                                         atau peraturan perundang-undangan lainnya.

                                   4.    Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah

                                         dan     Dewan       Perwakilan       Rakyat      Daerah      dalam

                                         penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi
                                         kewenangan Daerah.

                                   5.    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

                                         penyelenggara  Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin

                                         pelaksanaan       urusan      pemerintahan        yang     menjadi
                                         kewenangan daerah otonom.

                                   6.    Lembaga Kebijakan  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

                                         yang  selanjutnya  disingkat  LKPP  adalah  lembaga
                                         Pemerintah       yang     bertugas      mengembangkan           dan

                                         merumuskan          kebijakan       Pengadaan        Barang/Jasa

                                         Pemerintah.

                                   7.    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah

                                         pejabat  pemegang  kewenangan  penggunaan  anggaran
                                         Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

                                   8.    Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang

                                         selanjutnya      disingkat     KPA     adalah      pejabat     yang
                                         memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian

                                         kewenangan  dan  tanggung  jawab  penggunaan  anggaran

                                         pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

                                   9.    Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang
                                         selanjutnya  disingkat  KPA  adalah  pejabat  yang  diberi

                                         kuasa  untuk  melaksanakan  sebagian  kewenangan

                                         pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas
                                         dan fungsi Perangkat Daerah.

                                                                                             10. Pejabat ...
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16