Page 10 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 10

- 2 -




               Mengingat        :  1.    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik

                                         Indonesia Tahun 1945;

                                   2.    Undang-Undang          Nomor      1    Tahun      2004     tentang

                                         Perbendaharaan  Negara  (Lembaran  Negara  Republik
                                         Indonesia  Tahun  2004  Nomor  5,  Tambahan  Lembaran

                                         Negara Republik Indonesia Nomor 4355);


                                   3.    Undang-Undang  Nomor  30  Tahun  2014  tentang
                                         Administrasi  Pemerintahan  (Lembaran  Negara  Republik

                                         Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
                                         Negara Republik Indonesia Nomor 5601);




                                                     MEMUTUSKAN:


               Menetapkan  :  PERATURAN                 PRESIDEN            TENTANG           PENGADAAN
                                   BARANG/JASA PEMERINTAH.




                                                                     BAB I

                                                            KETENTUAN UMUM

                                                                    Pasal 1


                                   Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

                                   1.    Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah  yang  selanjutnya

                                         disebut     Pengadaan       Barang/Jasa        adalah     kegiatan
                                         Pengadaan                     Barang/Jasa                      oleh

                                         Kementerian/Lembaga/Perangkat  Daerah  yang  dibiayai
                                         oleh  APBN/APBD  yang  prosesnya  sejak  identifikasi

                                         kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.


                                   2.    Kementerian        Negara       yang     selanjutnya        disebut
                                         Kementerian       adalah      perangkat       pemerintah       yang

                                         membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

                                                                                             3. Lembaga ...
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15