Page 9 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 9
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai
peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional
untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan
perekonomian nasional dan daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan
pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for
money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan
produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan
berkelanjutan;
c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat
kekurangan dan belum menampung perkembangan
kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas
Pengadaan Barang/Jasa yang baik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
Mengingat : ...