Page 9 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 9

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                               NOMOR 16 TAHUN 2018

                                                        TENTANG


                                    PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


                                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

               Menimbang   :  a.         bahwa  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah  mempunyai

                                         peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional

                                         untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan
                                         perekonomian nasional dan daerah;

                                   b.    bahwa  untuk  mewujudkan  Pengadaan  Barang/Jasa

                                         Pemerintah  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a,  perlu
                                         pengaturan  Pengadaan  Barang/Jasa  yang  memberikan

                                         pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for

                                         money)  dan  kontribusi  dalam  peningkatan  penggunaan
                                         produk  dalam  negeri,  peningkatan  peran  Usaha  Mikro,

                                         Usaha  Kecil,  dan  Usaha  Menengah  serta  pembangunan

                                         berkelanjutan;

                                   c.    bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang

                                         Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah  sebagaimana  telah
                                         beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden

                                         Nomor  4  Tahun  2015  tentang  Perubahan  Keempat  atas

                                         Peraturan  Presiden  Nomor  54  Tahun  2010  tentang
                                         Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah  masih  terdapat

                                         kekurangan  dan  belum  menampung  perkembangan
                                         kebutuhan  Pemerintah  mengenai  pengaturan  atas

                                         Pengadaan Barang/Jasa yang baik;

                                   d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

                                         pada  huruf  a,  huruf  b,  dan  huruf  c,  perlu  menetapkan
                                         Peraturan  Presiden  tentang  Pengadaan  Barang/Jasa

                                         Pemerintah;

                                                                                          Mengingat    : ...
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14